1.343 Pelaku Perjalanan Urus Surat Keterangan Keluar Masuk Kota Ambon selama Penerapan PSBB

Share:

satumalukuID – Sebanyak 1.343 pelaku perjalanan telah mengurus Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) Kota Ambon saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.

“Hingga sore ini  sebanyak 1.343 pelaku perjalanan telah mengurus surat keterangan keluar masuk kota Ambon di posko utama operasi PSBB, ” kata Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz, Rabu (23/6/2020).

Dikatakannya, dari 1.343 yang telah menyerahkan dokumen 867 diterima, 321 ditolak dan 108 sementara dalam proses verifikasi.

“Sebagian besar surat yang masuk di posko dan yang disetujui karena alasan perjalanan untuk kepentingan yang mendesak dan penting, termasuk kepentingan kegiatan kedinasan penanganan Covid-19,” katanya.

Sementara perjalanan yang sifatnya urusan keluarga untuk mengunjungi keluarga dan sifatnya tidak terlalu penting dan mendesak, tidak disetujui.

Ia menjelaskan persyaratan pengurusan surat keterangan keluar masuk Ambon yakni e-KTP, SKKM, dan surat keterangan  tes cepat nonreaktif yang dikeluarkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi.

Waktu berlaku SKKM kota Ambon yakni hingga berakhirnya penerapan PSBB pada 5 Juli 2019.

“Lewat dari 5 Juli 2028, surat keterangan tidak berlaku lagi, tujuan perjalanan yang terbanyak yakni Makassar, Namlea, Piru, Masohi dan Jakarta, ” ujarnya dan meminta masyarakat memahami bahwa pemkot dalam penerapan PSBB bukan melarang tetapi membatasi perjalanan.

Upaya ini dilakukan agar masyarakat sementara waktu tetap berada di rumah, jika tidak terlalu penting dan mendesak.

“Hingga waktu 14 hari ini kita berikan kesempatan bagi tim medis melacak area yang menjadi pusat penularan Covid-19, sehingga pelacakan bermanfaat ketika masyarakat berada di rumah,” tandasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini