Bila PSBB Diberlakukan di Kota Ambon, Aktivitas Pasar Mardika Dibatasi Hanya Sampai Jam 12 Siang

Share:

satumalukuID – Waktu operasi pasar tradisional Mardika akan dibatasi waktu operasionalnya bila pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan. Rencananya aktivitas pasar hanya sampai pukul 12.00 WIB.

“Jika PSBB disetujui untuk diterapkan di Ambon, maka kita akan mengatur waktu operasional pasar yakni mulai jam 5 pagi hingga 12 siang,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Minggu (10/5/2020).

Ia mengatakan waktu operasional pasar berlaku untuk seluruh pasar tradisional untuk mengurangi kerumunan warga dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Kita akan mengatur operasional pasar sesuai waktu yang telah ditetapkan, setelah waktu itu seluruh aktivitas pasar ditutup sementara selama penerapan PSBB, ” katanya.

Richard menjelaskan pembatasan operasional pasar, diharapkan bisa mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah.

“Aktivitas masyarakat kota Ambon di pasar dan fasilitas umum lainnya masih cukup ramai, kita berharap PSBB dapat disetujui untuk diterapkan,” ujarnya.

Pemkot Ambon telah menyampaikan rencana aksi kebijakan PSBB ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.Hasil presentasi rencana aksi tersebut, berdasarkan penilaian gustu provinsi Maluku Gustu Kota Ambon telah mempersiapkan tahapan menuju PSBB.

“Kita berharap pekan depan proposal pengajuan PSBB siap untuk diserahkan ke Pemprov Maluku dan dilanjutkan ke Pemerintah pusat, ” timpalnya.

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi internal terkait persiapan PSBB. “Kita juga akan mempersiapkan masyarakat sehingga ketika PSBB diterapkan kita tidak kelabakan menghadapi,” tandasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyaralat melalui spanduk, baliho, dan juga akan menyampaikan surat edaran ke setiap keluarga.

“Sosialisasi tersebut merupakan edukasi kesiapan masyarakat, jika PSBB disetujui, prinsipnya kita tidak melarang tetapi membatasi aktifitas masyarakat di luar rumah,” kata Richard.

Share:
Komentar

Berita Terkini