Sudah Buat Pengajuan PSBB ke Pemprov untuk Diteruskan ke Pusat, Pemkot Ambon Siapkan Regulasi

Share:

satumalukuID – Pemerintah Kota Ambon menyiapkan regulasi mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

“Kami telah mengusulkan PSBB ke Pemprov Maluku, selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat, karena itu kita akan menyiapkan regulasi pelaksanaan PSBB,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Kamis (30/4/2020).

Selain menyiapkan regulasi, menurut dia, pemerintah kota juga meningkatkan kegiatan penyuluhan mengenai pencegahan penularan COVID-19 dan penerapan PSBB ke masyarakat, termasuk di antaranya menyiapkan selebaran untuk dibagikan ke warga.

“PSBB jika diterapkan maka aktivitas masyarakat dibatasi bukan dilarang, karena itu sosialisasi perlu disampaikan ke masyarakat,” timpalnya.

Richard menambahkan pemerintah kota mempertimbangkan faktor seperti ketersediaan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung pendukung penerapan PSBB.

“Segi kesiapan keuangan kita telah siapkan karena seluruh kegiatan fisik di tahun 2020 ditangguhkan, seluruh kegiatan kita konsentrasikan untuk penanganan COVID-19,” ungkap Richard.

Pemerintah kota juga menyiapkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pangan pokok, serta bantuan sosial bagi warga yang terdampak penerapan kebijakan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Share:
Komentar

Berita Terkini