Putusan Sidang Hasil Pilpres Dipercepat, Fahri Bachmid Yakin Hakim MK Tolak Gugatan Probowo-Sandi

Share:

satumalukuID – Fahri Bachmid, pengacara asal Maluku yang menjadi anggota tim kuasa hukum pasangan capres cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin, memastikan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) dimajukan satu hari yakni 27 Juni 2019, dari rencana awal 28 Juni 2019.

Kepastian tersebut didasarkan relas panggilan dari kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI yang diterima tim kuasa hukum Jokowi – Ma’ruf Amin pada Senin (24/6).

Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H

“Kami terima tadi siang, Panggilan sidang dari MK RI kepada para Pihak, termasuk Pihak Terkait, Pasangan Capres/Cawapres (Ir.Joko Widodo – KH. Maaruf Amin) melalui Tim Kuasa, untuk menghadiri Persidangan di MK pada hari kamis tanggal 27/06/2019 dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara Nomor : 01/PHPU-PRES/XVII/2019, atas Permohonan Pemohon H. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahudin Uno sebagai Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02,” ungkap Fahri Bachmid, Senin malam (24/6).

Menurut Fahri Bachmid, tim kuasa hukum Jokowi – Ma’ruf Amin siap menghadiri agenda sidang tersebut dan tidak ada masalah serius dengan percepatan agenda sidang pembacaan putusan dalam perkara ini.

“Kami juga sangat meyakini bahwa putusan MK nantinya akan menolak seluruh dalil Pemohon/gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Salahudin Uno,” ujar pengacara bergelar Doktor Hukum ini.

Keyakinan tersebut, jelas dia, didasarkan atas seluruh rangkaian fakta persidangan selama proses pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh MK. Karena secara yuridis tidak ada satupun alat bukti dan dalil Pemohon dapat dibuktikan di depan persidangan mahkamah.

Fahri Bachmid juga meyakinkan MK selama ini telah menjalankan proses persidangan dengan baik, imparsial, serta objektif dalam menjalankan kewenangan konstitusional memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU Pilpres tahun 2019. Bahkan publik pun telah mengikuti secara cermat dan terbuka jalannya persidangan selama ini.

Dia yakin demokrasi konstitusional di indonesia telah bertumbuh semakin baik dari waktu ke waktu sehingga apapun putusan mahkamah nantinya akan diterima semua pihak secara legowo tanpa ada keraguan sedikitpun.

“Sebab ini merupakan konsekuensi sebagai prinsip supremasi konstitusi yang kita anut sebagai sebuah bangsa,” timpalnya. (novi pinontoan)

Share:
Komentar

Berita Terkini