SATUMALUKU.ID – Polres Kepulauan Tanimbar telah secara resmi menyerahkan tersangka LK (47) beserta 30 jerigen solar ilegal ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Proses penyerahan ini dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud, Aipda Eliseus Eduas, dan diterima oleh Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, yang didampingi penasehat hukum tersangka.
Kasus ini bermula dari penyergapan kapal nelayan Anwar Jaya pada 29 Mei 2025, yang ditemukan mengangkut solar bersubsidi tanpa dokumen sah di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Saumlaki.
Polisi juga menyorot dua tersangka lain berinisial A (37), yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Upaya pengejaran sedang berlangsung, dan masyarakat diminta aktif melaporkan jika mengetahui keberadaannya.
Dalam konferensi pers, Kasat Polair Polres Tanimbar Ipda Reimal F. Patty menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki jaringan distribusi BBM ilegal untuk mengungkap pelaku lain.
Pihaknya juga mengingatkan pelaku usaha dan pelayaran agar mematuhi regulasi BBM subsidi yang berlaku.
Tersangka LK dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja (No. 6 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar.
Penyerahan kasus ini ke tahap penuntutan diharapkan memberikan efek jera dan menekan peredaran BBM ilegal. (aldi)