SATUMALUKU.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menuntut mantan bendahara pengeluaran pembantu Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), M Syahrastani alias Atan, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terkait dugaan tindak pidana korupsi uang makan minum dan perjalanan dinas tahun 2022.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Ternate, Rabu (11/9/2025), JPU Muhammad Fajrin menegaskan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. “Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Fajrin.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar, dengan rincian Rp2,57 miliar telah dititipkan ke Penyidik Kejati Malut dan JPU Kejari Tidore, serta Rp202 juta sebagai tambahan.
Majelis hakim yang dipimpin Kadar Nooh menunda sidang hingga Selasa (17/9/2025) untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Mereka menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis.
Kasus ini mencuat saat Syahrastani masih menjabat bendahara pengeluaran pembantu di masa kepemimpinan mantan Wakil Gubernur Malut, M Al Yasin Ali. (rudi)
.jpeg)