![]() |
Kegiatan olah TKP yang dilakukan aparat kepolisian untuk membongkar dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Foto: Aldi Josua |
SATUMALUKU.ID – Direktorat Reskrimsus Polda Maluku tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 senilai Rp164 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Pitter Yanottama menegaskan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Penyelidikan diperkuat setelah Kadis Dikbud Maluku, James Th. Leiwakabessy, melaporkan hilangnya dokumen dana BOS dan DAK tahun 2019, 2023, dan 2024 ke Polresta Ambon.
"Sudah saya perintahkan. Kita gas! Ini untuk membuka terang dugaan pidananya sekaligus menyelidiki siapa yang berupaya menghilangkan barang bukti," tegas Pitter, Minggu (29/6/2025).
Sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Insun Sangadji, Anisah (Kabid SMK), dan Ian Pellu (Kabid SMA), serta saksi lainnya. Pemeriksaan juga akan menyasar rekanan pelaksana proyek DAK.
DAK 2023 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan disalurkan ke Disdikbud Maluku untuk pembangunan dan pengadaan peralatan laboratorium di SMA, SMK, dan SLB.
Dari usulan RAK sebesar Rp206 miliar, hanya Rp164 miliar yang terealisasi dan masuk dalam tender di LPSE Maluku.
Namun, banyak paket proyek dilaporkan tidak sesuai RAB. Beberapa proyek bahkan bernilai di atas Rp500 juta namun dilaksanakan tanpa proses lelang, hanya melalui penunjukan langsung.
Indikasi penyimpangan ini mengarah pada dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Proyek tersebar di berbagai kabupaten/kota di Maluku dan kini menjadi fokus penyidikan Polda Maluku. (aldi)