![]() |
Proses olah TKP kasus pencurian dokumen Dana BOS dan Dana DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku |
SATUMALUKU.ID – Polresta Ambon bersama Ditreskrimum Polda Maluku tengah menyelidiki dugaan pencurian dokumen penting terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Kasus ini dilaporkan pada 21 Juni 2025, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan di salah satu ruangan kantor Dinas Pendidikan Maluku, kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, yang diduga sebagai lokasi hilangnya dokumen.
“Kami baru memeriksa satu saksi pelapor. Olah TKP dilakukan sebagai bagian dari proses identifikasi dan pengumpulan bahan keterangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis, Kamis (26/6/2025).
Tim penyidik melakukan pemeriksaan detail sejak pagi hingga sore, termasuk pemotretan lokasi arsip dan identifikasi titik penyimpanan dokumen yang diduga menjadi sasaran pencurian.
Kapolresta Ambon, AKBP Yoga Putra Prima Setya, menambahkan bahwa beberapa saksi kunci telah diperiksa di tempat, di antaranya Annisa (Kabid SMK Disdik Maluku), Tirsa Kappuw (Pegawai pemegang kunci ruangan), Argam Sabban (Staf bagian kesiswaan) dan Fitri Handayani (Staf bagian kesiswaan).
Hingga kini, jumlah pasti dokumen yang hilang belum diungkap.
[cut]
Namun, penyelidikan sementara mengarah pada dokumen administrasi penting yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS dan DAK untuk sekolah-sekolah di Provinsi Maluku.
“Kami masih dalami apakah ada keterlibatan pihak internal atau eksternal. Modus dan motif juga sedang didalami,” ujar Kapolresta.
Kasus ini mencuat setelah pihak Dinas Pendidikan menyadari dokumen-dokumen penting hilang dari ruang penyimpanan dan melaporkannya ke kepolisian.
Polisi mengimbau semua pihak terkait untuk kooperatif demi mempercepat pengungkapan kasus yang menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Maluku. (aldi josua)