SATUMALUKU.ID – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, turun langsung memimpin penertiban Pasar Mardika, Senin (28/4/2025).
Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban dan memastikan para pedagang menempati lapak yang telah disediakan di gedung baru Pasar Mardika.
Wattimena menegaskan, pedagang yang tetap membandel dan tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan kartu izin berdagang serta penyitaan barang dagangan.
Selain itu, pedagang kaki lima (PKL) juga tidak lagi diperkenankan berjualan di dalam area terminal, meski telah disiapkan lapak di lantai 3 dan 4 gedung baru.
"Pedagang yang masih bandel dan berjualan di jalan akan kita ambil tindakan tegas," ujar Wattimena kepada wartawan.
Ia juga mengapresiasi para pedagang yang dengan kesadaran sendiri membersihkan lapak dan segera berpindah ke tempat yang telah disediakan.
Menurut Wattimena, penataan pasar bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan Jalan Pantai Mardika dan mengurangi kemacetan di sepanjang Jalan Tulukabessy.
"Kalau lalu lintas di Mardika lancar, sebagian kendaraan bisa kita alihkan lewat bawah, sehingga tidak terjadi penumpukan di Jalan Tulukabessy," jelasnya.
Wattimena menambahkan, pedagang yang menempati gedung baru tidak lagi dikenakan biaya sewa, melainkan hanya membayar retribusi harian sebesar Rp13.000 untuk mendukung operasional gedung.
Saat ini, listrik di gedung baru sempat padam akibat tunggakan pembayaran selama dua bulan karena minimnya kontribusi pedagang.
"Kami harap semua pedagang taat aturan dan masuk ke dalam gedung pasar baru," tandasnya.
Sebelum pelaksanaan penertiban, tim gabungan terlebih dahulu menggelar apel persiapan di sekitar area Pasar Mardika. (Tyo)