Rutan Ambon Berangus Barang Terlarang Hasil Penggeledahan di Lapas

Share:


SATUMALUKU.ID
– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memusnahkan barang-barang terlarang hasil penggeledahan yang dilakukan selama periode September hingga Desember 2024.

Kepala Rutan Ambon, Adam Ridwansah, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Rutan Ambon dalam memberantas peredaran handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba (Halinar), sebagaimana instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan organisasi yang bersih serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan pungli.

"Komitmen kami sudah jelas, yaitu memberantas peredaran Halinar dan segala bentuk penipuan di dalam Rutan," ujar Adam pada Rabu malam (18/12/2024).

Adam juga menekankan pentingnya fungsi kontrol dan pengawasan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. 

Ia mengingatkan seluruh petugas untuk meningkatkan pengamanan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Perketat fungsi pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru. Jangan lengah meskipun kondisi terlihat baik-baik saja. Pastikan selalu memeriksa blok dan kamar hunian, serta pastikan petugas di pos jaga berada dalam kondisi baik," tegasnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Mavrieck, menjelaskan barang-barang terlarang yang dimusnahkan kali ini mencakup 10 unit handphone Nokia, 5 unit charger, 6;unit handphone Android dan 1 unit headset.

"Kami akan menindak tegas setiap warga binaan yang kedapatan menggunakan barang-barang terlarang," ujar Mavrieck.

Pemusnahan barang terlarang ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang di Rutan Ambon. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini