SATUMALUKU.ID -- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sekitar 179 ribu warga Maluku masih belum memiliki e-KTP.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Syarif Mahulauw.
Menurutnya, warga yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat biodata yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing kabupaten dan kota untuk tetap bisa mencoblos di TPS.
"Jumlah warga yang belum memiliki e-KTP tersebar di 11 kabupaten dan kota di Maluku," kata Syarif Mahulauw di Ambon, Senin (17/11/2024).
Dia mengharapkan partisipasi aktif dari Disdukcapil setempat untuk menjemput bola dengan mempermudah pelayanan pembuatan e-KTP atau surat biodata.
Untuk memastikan partisipasi warga dalam Pilkada tidak terganggu, Syarif juga berharap adanya bantuan dari perangkat RT/RW serta Polres setempat.
"Melalui Bhabinkamtibmas, masyarakat diharapkan dapat diarahkan untuk segera melakukan perekaman e-KTP," tegasnya.