Pemprov Maluku Minta Pemda Fasilitasi Pemilih Tak Miliki e-KTP

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Pemerintah Provinsi Maluku menginstruksikan seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya untuk mempercepat proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) bagi sekitar 180 ribu warga yang belum memilikinya. 

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh warga bisa menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Serentak 2024. 

Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, dalam Rapat Koordinasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Kota Ambon, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota agar segera mengambil tindakan cepat.

"Kami menginstruksikan pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pilkada," kata Sadali Ie di Ambon, Selasa (19/11/2024).

Sebagai upaya pencegahan, Sadali mengingatkan pentingnya mengawasi praktik politik uang, kampanye hitam, politik identitas, berita hoaks, dan ujaran kebencian, yang berpotensi menimbulkan konflik. 

"Tim desk Pilkada diminta untuk memantau dan melaporkan perkembangan situasi secara berkala agar tindakan pencegahan dapat segera dilakukan sesuai kewenangan," ujar Sadali Ie.

Masalah netralitas juga ditekankan oleh Sadali, mengingat pentingnya menjaga profesionalisme di tengah persaingan politik. 

"Saya mengingatkan ASN, perangkat daerah, dan unsur keamanan seperti TNI/Polri agar tetap netral demi menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada," tutupnya.


Sadali mengajak seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun sinergi dan kerja sama demi menyukseskan Pilkada Serentak 2024, yang diharapkan dapat berlangsung aman, jujur, dan demokratis, sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan dan kesejahteraan Provinsi Maluku.


Share:
Komentar

Berita Terkini