Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Command Center Ambon Mulai Disidang

Share:

Sidang perkara korupsi pengadaan Command Center Kota Ambon yang menghadirkan empat terdakwa

satumalukuID - Empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center di Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (2/4/2024).

Keempat terdakwa dimaksud adalah mantan Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Reiner Adriaansz, Hendra Pesiwarissa (Pokja Pemilihan Kota Ambon); Charly Tomasoa (Pokja); dan Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV Randi Perkasa.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center di Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu.

Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Beatrix Novi Temar dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Joy, Hendra, Charly, dan Yermia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam Penggunaan Anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021, yang bertentangan dengan undang-undang, dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon pada tahun anggaran 2021 menerima anggaran sebesar Rp14.029.115.954 dari APBD Kota Ambon.

[cut]

Namun, realisasi belanja yang dilaksanakan hanya sebesar Rp12.538.474.093.

Salah satu modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat kwitansi palsu atas nama Media Visual Production untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan secara nyata.

Selain itu, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tertentu dialihkan untuk keperluan lain, seperti pembayaran THR Natal kepada pegawai, tanpa melalui proses yang benar.

Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp895.246.050.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini