Kadis PUPR Mengaku Diminta Uang 5 Miliar untuk Bayar Utang Gubernur Abdul Gani Kasuba

Share:

Suasana sidang kasus korupsi Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba

satumalukuID - Saifuddin Djuba, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, mengaku pernah diminta untuk menyiapkan uang Rp5 miliar untuk membayar utang Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba.

Dalam kesaksiannya dalam sidang kelima kasus dugaan suap dan jabatan yang melibatkan eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa (2/4/2024), Saifuddin Djuba menyatakan bahwa dia diberi beban untuk menyerahkan uang tersebut kepada Abdul Gani Kasuba.

Ketika tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR dan digantikan oleh Daud Ismail.

Lebih lanjut, Saifuddin Djuba mengungkapkan bahwa sejumlah Kadis juga diminta untuk membayar sebagian dari hutang yang dimiliki AGK.

Namun, ketika tidak mampu melakukannya, mereka mengalami hal serupa, yaitu dicopot dari jabatan mereka.

Selain itu, Saifuddin juga mengungkapkan bahwa dia sering memberikan uang kepada gubernur melalui ajudan, atas perintah langsung dari gubernur.

[cut]

Meskipun dia tidak mengingat secara pasti jumlah dan frekuensi pemberian uang tersebut, dia mengklaim bahwa jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta, dan semuanya diserahkan secara tunai.

Dia juga menyatakan bahwa untuk mendapatkan jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, seseorang harus memenuhi syarat dan melewati uji kompetensi yang ditetapkan.

Sidang tersebut juga melibatkan beberapa mantan pejabat lainnya, dan para saksi dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menyangkut terdakwa Daud Ismail.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon, serta empat hakim anggota lainnya. (rudi)


Share:
Komentar

Berita Terkini