2 Oknum Polisi di Ambon yang Konsumsi Narkoba Kendarai Mobil Dinas Mulai Disidang 

Share:


satumalukuID - Dua oknum polisi di Ambon yang mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu dan mengendarai mobil dinas bernomor polisi 700-XVI mulai diadili.

Keduanya yakni Zainul (38) dan Zulkarnaen (48) merupakan terdakwa yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku pada 3 Januari 2024 lalu.

Sidang perkara narkóba kedua oknum polisi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Harris Tewa di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/4/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Seni Pentury dalam dakwaannya menjelaskan kedua terdakwa ditangkap Rabu 3 Januari 2024 lalu sekitar pukul 19.00 WIT, di Desa Durian Patah Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. 

Penangkapan dilakukan setelah anggota Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi ada peredaran narkotika di Negeri Hitu Kecamatan Leihitu, pada Senin (1/1/2024). 

Selanjutnya tim melakukan monitoring dari Negeri Hitu Maluku Tengah hingga Desa Durian Patah.

Sekitar pukul 18.00 WIT Saksi Falentinus Seda bersama tim mendapat informasi target akan bergerak ke arah Desa Durian Patah menggunakan mobil Isuzu D-Max Double Cabin dengan nomor dinas polisi 700-XVI warna abu-abu.

[cut]

Tim langsung bersiap untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 19.00 WIT, Mobil Dinas Merk Isuzu D-Max Double Cabin dengan nomor polisi 700-XVI warna abu-abu datang dari arah Desa Hitu. 

Mobil dihentikan, dan ditemukan dua terdakwa dalam mobil.

Terdakwa Zulkarnaen sebagai sopir dan terdakwa Zainul  berada disampingnya. 

Saat penggeledahan badan, tidak ditemukan narkoba. 

Namun di tempah sampah dalam mobil, tim polisi berhasil menemukan alat hisap (bong, plastik klem bening tempat sabu), 1 buah kotak bening, 1 buah korek api gas warna ungu, 3 buah cotton bud, 1 sedotan plastik warna putih, 1 buah sedotan yang telah dipotong runcing. 

Keduanya akhirnya mengaku, alat sabu tersebut milik dari terdakwa Zainul yang  dirakit sendiri, dan plastik klem bening bekas tempat sabu.

[cut]

Mereka mengaku mengonsumsi narkoba selama perjalanan. 

Bersama barang bukti keduanya langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya patungan uang sebanyak Rp500 ribu untuk membeli narkoba dari Rinto (DPO).

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. 

JPU menjerat keduanya dengan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini