Polda Maluku Utara Tangani 25 Kasus Narkoba pada Januari dan Februari 2024

Share:

foto ilustrasi saat Aparat Polres Halmahera Selatan mengamankan pelaku mengedar narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2,01 Kg.

satumalukuID - Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) dan Polres di wilayahnya telah menangani total 25 kasus penyalahgunaan narkoba dari bulan Januari hingga Februari 2024.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, dari 25 kasus tersebut, Ditresnarkoba menangani sembilan kasus, Polres Ternate lima kasus, Polres Halmahera Barat empat kasus, sementara Polres Halmahera Utara dan Polres Halmahera Selatan masing-masing menangani dua kasus.

“Selanjutnya Polresta Tidore, Polres Halmahera Tengah, dan Polres Kepulauan Sula masing-masing menangani satu kasus,” ujarnya Jumat (8/3/2024).

Dari jumlah tersebut, 17 kasus masih dalam tahap penyidikan, tiga kasus berada pada tahap pertama, dan lima kasus telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Sebanyak 28 tersangka telah diamankan dalam proses penanganan ini, semuanya merupakan laki-laki. Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencakup 2.811,89 gram ganja dan 60,18 gram sabu.

Polda Maluku Utara mendorong partisipasi aktif dari masyarakat untuk menjauhi narkoba, terutama setelah penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kabid Humas menekankan pentingnya memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai pelaku narkoba sebagai upaya nyata dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif narkotika.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate telah berhasil mengamankan seorang remaja berinisial HA alias Akbar (19 tahun) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi sachet plastik bening yang diduga berisi ganja dengan berat bruto total 29,97 gram, satu sachet plastik bening berukuran sedang dengan berat bruto 2,69 gram, satu unit handphone beserta kartu SIM, satu kantong plastik merah yang diduga berisi ganja, dan satu kardus.

Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba di Kota Ternate, Maluku Utara. (alvi)

Share:
Komentar

Berita Terkini