OJK Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Kejahatan Sektor Jasa Keuangan di Maluku

Share:

Foto bersama seusai sosilisasi penanganan kejahatan sektor jasa keuangan yang dilakukan OJK kepala penyidik di Maluku

satumalukuID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif mengadakan serangkaian sosialisasi tentang penanganan kejahatan di sektor jasa keuangan, menargetkan aparat penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan se-Provinsi Maluku.

“Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat penyidikan sesuai dengan mandat hukum, sehingga meningkatkan kepercayaan publik pada sektor jasa keuangan,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, Rabu (21/2/2024).

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat sinergi dan komunikasi antara OJK dengan institusi penegak hukum lainnya, mengingat semakin kompleksnya tantangan dalam menanggulangi kejahatan finansial.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperbarui informasi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mencakup aspek kewenangan penyidikan oleh OJK.

Tobing menambahkan, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, dari tahun 2011 hingga Januari 2024, OJK telah berhasil menuntaskan 117 kasus tindak pidana dalam sektor jasa keuangan, yang terdiri dari kasus-kasus perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

Kinerja ini telah menghasilkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri untuk dua tahun berturut-turut, 2022 dan 2023, serta penghargaan untuk kategori penyelesaian kasus terbaik di antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai Kementerian/Lembaga.

[cut]

Lebih lanjut, OJK dikenal sebagai salah satu dari sepuluh Kementerian/Lembaga yang paling aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan, mendapatkan apresiasi dari Jampidum Kejaksaan RI di antara 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS.

Tobing menekankan perlunya kerjasama yang erat dan proaktif antara penyidik OJK dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk melalui kesepakatan kerjasama dan pedoman bersama dengan Polri dan Kejaksaan RI, untuk mengatasi kejahatan di sektor jasa keuangan secara efektif.

Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengukuhkan kewenangan penyidikan OJK, diharapkan sinergi antara penyidik OJK dengan kepolisian akan semakin memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui upaya penegakan hukum ini, OJK optimis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, meredakan risiko eksternal, dan memacu pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini