Kasus Korupsi, Mantan Pj Bupati Tanimbar dan Bendahara Setda Ditahan di Rutan Ambon

Share:

Sekda dan bendahara Setda KKT dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Ambon. (Foto Humas Kejati Maluku)

satumalukuID - Mantan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben M Moriolkossu ditahan di Rutan Ambon, setelah proses penyerahan berkas tahap II oleh penyidik yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Selasa, (27/2/2024) sekitar pukul 13.00 WIT.

Ruben M Moriolkossu ditahan dalam kapasitas sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada sekertariat Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.

Dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp1.092.917.664.

Bersama dengan Ruben M Moriolkossu, juga ditahan Bendahara Setda Petrus Masela terkait kasus yang sama.

"Dua tersangka masing-masing berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah KKT dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah,” ungkap, Plt Kasi Penkum, Aizit P Latuconsina.

Menurut Aizit, usai Tahap II kedua tersangka ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan kelas II-A Ambon selama 20 hari kedepan sambil menunggu berkas dakwaan yang disiapkan penuntut umum untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

"Saat ini keduanya disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata dia.

Diketahui, kedua mantan peiabat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada oktober 2023.

Dalam kasus yang sama, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon juga sempat diperiksa selama tujuh jam di Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (15/2/2024). (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini