Kantor Bea Cukai Ambon Bantu Izin Ekspor 9 Ton Ikan Hidup ke Hongkong

Share:

Foto ilustrasi ekspor ikan hidup

satumalukuID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon atau Kantor Bea Cukai Ambon mengizinkan ekspor sembilan ton ikan hidup ke Hong Kong.

Teddy Laksmana, Kepala KPPBC Ambon, menjelaskan bahwa proses izin ekspor ini dilakukan oleh Bea Cukai Ambon melalui tim yang dikirim ke Instalasi Ikan PT Rajawali Laut Timur.

Ekspor langsung diberikan kepada PT Rajawali Laut Timur.

“Total 9.021 kilogram ikan hidup diekspor ke Hong Kong, dengan nilai ekspor mencapai 166.232 dolar Amerika Serikat (AS),” ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Jenis ikan yang diekspor termasuk kerapu sunu, kerapu macan, kerapu bebek atau tikus, ikan ketarap, dan ikan raja bau.

Menurut Teddy Laksamana, KPPBC Ambon berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik demi kelancaran ekspor dari Maluku.

Mereka juga berusaha memberikan layanan ekspor 24 jam sehari, 7 hari seminggu kepada pengguna jasa, terutama eksportir di Maluku.

[cut]

Komoditas perikanan dan pertanian kehutanan mendominasi ekspor di Provinsi Maluku, dengan komoditas seperti udang, tuna, kerapu, dan kepiting menjadi yang utama.

Komoditas perkebunan dan kehutanan seperti kopra, cengkih, pala, damar, dan minyak kayu putih juga menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan ekspor dari Maluku.

KPPBC Ambon juga berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Balai Karantina Pertanian, serta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk memastikan kelancaran proses ekspor produk perikanan. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini