Penyelesaian Polemik Lahan RSUD dr Haulussy, Wenno: Bayar atau Ahli Waris Eksekusi

Share:


satumalukuID - Pemerintah Provinsi Maluku tidak bisa membiarkan masalah lahan RSUD menjadi belarut-larut karena bisa mengganggu pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno berpendapat ada dua cara menyelesaikan polemik ini karena sudah ada putusan pengadilan.

“Ada dua cara yang dapat dilakukan dimana pemerintah bisa melunasi sisa pembayaran lahan atau keluarga Yohannes Tisera selaku pemilik lahan bisa melakukan eksekusi bila proses pembayaran tidak dilakukan pemda," kata Jantje Wenno, Sabtu (13/1/2024).

Pemprov Maluku, menurut Wenno, sulit untuk berkelit dari masalah ini.

Sebab pembayaran pertama oleh pemda sudah dilakukan sejak 2019 dan dilanjutkan 2020 sehingga totalnya Rp18 miliar.

Namun untuk tiga tahun terakhir belum dilakukan proses pembayaran lanjutan sebesar Rp31 miliar lebih.

[cut]

"Pembayaran lahan pada 2019 dan 2020 karena pemda berasumsi kalau lahan itu milik Yohannes Tisera sehingga mereka membayar ke sana," ucapnya.

Namun hingga saat ini tidak ada lanjutan pembayaran lahan oleh pemda, apalagi setelah adanya surat masuk dari Saniri Negeri atau Badan Pemerintahan Desa Urimessing.

Menurut dia, keluarga pemilik lahan bisa melakukan eksekusi sehingga ada kemungkinan pemerintah daerah bisa melanjutkan sisa pembayaran lahan tersebut.

Menyangkut adanya sebuah surat bukti sejak tahun 1970-an yang diduga palsu, Jantje menyarankan agar sebaiknya diproses secara hukum untuk pembuktian.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Maluku berpendapat Pemprov Maluku wajib membayar biaya ganti rugi lahan RSUD dr Haulussy kepada pemilik tanah Yohannes Tisera. 

Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat kepada wartawan saat meninjau aksi penutupan RSUD dr Haulussy oleh pemilik lahana Yohannes Tisera, Jumat ((22/12/2023).

[cut]

Menurut Adolof Gerit Suliaman sebagai kuasa hukum Yohannes Tisera sudah berulangkali klien kami dijanjikan tapi semuanya hanya janji palsu dari Pemprov Maluku.

Pihaknya sudah berkali-kali rapat dengan Tim asistensi yang dibuat gubernur untuk membahas pembayaran, namun tidak pernah terealisasi.

Berdasarkan putusan pengadilan, luas lahan yang dimiliki Yohanes Tisera adalah 43.880 meter persegi.

Dari jumlah tersebut 12.000 meter persegi dihibahkan ke pemerintah Provinsi.

Maka yang menjadi kewajiban untuk pembayaran hanya lahan seluas 31.880 meter persegi yang di atasnya berdiri RSUD Halussy dan fasilitas pendukungnya. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini