Pasca Putusan MK soal Masa Jabatan Murad Ismail, DPRD Maluku Tunggu Keputusan Pemerintah

Share:

Suasana saat pemilihan calon Pj Gubernur di DPRD Maluku

satumalukuID - Kendati sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Gubernur Murad Ismail dkk soal masa jabatan 5 tahun, DPRD Maluku masih tetap dengan keputusannya.

Ketua Panitia Kerja Penjaringan calon Pj Gubernur  DPRD Maluku Jantje Wenno mengatakan proses penetapan penjabat gubernur sudah berjalan ke Presiden dan pelantikannya oleh Mendagri menunggu keputusan pemerintah pada akhir Desember 2023.

"Kita tunggu keputusan pemerintah saja seperti apa," kata Jantje, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Jantje, panja bekerja berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri. Proses yang dilakukan juga sesuai mekanisme yang berlaku dan mengusulkan tiga dari lima nama calon penjabat gubernur yang diusulkan ke Mendagri sejak awal Desember 2023.

Tiga nama yang lolos pemilihan 45 anggota DPRD Maluku dalam paripurna internal dewan adalah Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin, MSi adalah Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dan Mayjen TNI Dominggus Pakel selaku Deputi II Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN.

Kemudian Jufri Rahman yang merupakan Staf ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi.

[cut}

"Meskipun sebagian gugatan dikabulkan MK, namun kita tunggu saja keputusan pemerintah pada 31 Desember 2023," katanya singkat.

Seperti diketahui, Gubernur Maluku Murad Ismail bersama beberapa kepala daerah mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan mereka sebagai kepala daerah yang berakhir sebelum 2024.

MK mengabulkan gugatan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail terkait akhir masa jabatannya hingga April 2024 sesuai tanggal pelantikannya pada 2019.

Secara terpisah, tim hukum Pemprov Maluku Fahri Bachmid mengatakan, berdasarkan putusan MK, maka secara konstitusional, Gubernur Maluku Murad Ismail memegang jabatan selama lima tahun 'fixed term' terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan sebagai Gubernur.

Argumentasi konstitusionalnya adalah meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019, dengan demikian secara faktual ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Bila masa jabatan Gubernur Murad berakhir pada 2023, maka periode kepemimpinannya tidak utuh selama lima tahun. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini