Aparat Kejaksaan di Maluku Tangani 203 Perkara Korupsi sepanjang Tahun 2023

Share:

Keterangan pers Kepala Kejaksan Tinggi Maluku, Selasa (18/12/2023a0

satumalukuID - Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya menangani 203 perkara korupsi sepanjang Tahun 2023.

Berbagai perkara ini ditangani baik oleh Bidang Pidsus Kejati Maluku maupun jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejari.

Rinciannya, sebanyak 51 perkara dalam tahap penyelidikan, 41 perkara dalam tahap penyidikan, 49 perkara sudah masuk tahap penuntutan, 44 perkara pra penuntutan, dan eksekusi terpidanainkrah sebanyak 18.

Berbagai perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannyá itu terungkap kegiatan coffee morning bersama awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa (19/12/2023).

Pada saat tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S Prasetyo memaparkan capaian kinerja Kejaksaan se-Maluku Tahun Anggaran 2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Triyono Rahyudi menjelaskan perkara khusus ditangani langsung oleh Bidang Pidsus Kejati Maluku yakni dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Lintas Seram-Besi Jalur 2 Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR Maluku Tengah.

[cut]

“Saat ini perkara tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan,” ujarnya. 

Kemudian dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

"Insya Allah sudah Tahap II untuk yang kemarin sudah upaya paksa (tersangka),"terangnya.

Selanjutnya dugaan kasus korupsi proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru yang anggarannya berasal dari hasil pinjaman Pemprov Maluku dari PT SMI untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.

"Kita lidik Maret, naik penyidikan September 2023," ungkapnya. 

Juga, kasus korupsi pekerjaan pembangunan sarana prasarana air bersih di Pulau Haruku pada Dinas PUPR Maluku Tahun 2020 yang sumber anggarannya juga dari pinjaman SMI yang naik penyidikan pada September 2023.

[cut]

"Dan saat ini dilakukan pendalaman untuk penghitungan kerugian negara,"bebernya.

Lebih jauh Aspidsus mengatakan, ada kendala yang perlu secara spesifik ditangani secara serius.

Dalam pengumpulan barang bukti, ada beberapa kendala tidak kooperatifnya para pihak yang membuat berulang-ulang proses tersebut terhambat. 

Sedangkan perkara yang sudah masuk tahap penuntutan diantaranya perkara korupsi proyek jalan Inamosol, perkara uang makan dan minum Nakes dan Medical Check Up RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

“Perkara Pasar Langgur akan mulai persidangan di awal tahun nanti," pungkasnya. (aldi)

Share:
Komentar

Berita Terkini