Tiga Polisi Kasus Penjualan Senjata Api dan Asusila di Ambon Dipecat

Share:

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena bersama para nara sumber dan pengurus JMSI juga MMC. -ist-

satumalukuID - 
Tiga personel polisi yang bertugas di Polresta Ambon dan PP Lease resmi dipecat secara tidak hormat. Dua diantaranya terlibat dalam tindak pidana penjualan senjata api (senpi) dan satu lainnya terlibat kasus asusila.

Kapolresta Ambon dan PP Lease Kombes Pol Driyono Andri Ibrahim memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ketiga personil polisi itu dilaksanakan pada Jumat (06/10/2023).

Adapun 3 Personil Polri yang melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah Bripka Rahim Tomia yang bertugas di Polsek Nusalaut, Brigpol Romy Arwanpitu bertugas di Mapolresta Ambon, dan Bripka San Herman Palijama yang bertugas di Mapolresta Ambon.

"PTDH didasarkan surat keputusan Kapolda Maluku nomor KEP/466/I/2023 tangal 21 September 2023 atas nama Brigka Rahim Tomia, Kep/467/IX/ 2023 untuk Brigpol Romy dan Brigpol San Herman Pailama berdasarkan SK nomor Kep/468/IX/2023 tanggal 21 September 2023," jelas Kapolresta.


Menurut Kapolresta, Keputusan PTDH dari dinas Polri ini, tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan berlaku organisasi sesuai kepentingan prosedur dan yang kebaikan.


“Sebagaimana manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik,” ungkapnya.


Kepada seluruh personel Polresta Ambon dan Polsek jajaran, Kapolres berharap bisa mengambil hikmah dan pelajaran dari pemberhentian tidak dengan hormat ini, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini