Putusan MA soal Mata Rumah Parentah Negeri Batu Merah Ambon Harus Dieksekusi

Share:

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Ambon bersama Pemkot Ambon dan Pemerintah Negeri Batu Merah di kantor DPRD Ambon, Senin (23/10/2023)

satumalukuID - DPRD Kota Ambon, melalui Komisi I, telah berupaya untuk mencari solusi terbaik dalam menentukan raja definitif di negeri adat di Kota Ambon. Salah satunya adalah terkait Raja Negeri Batu Merah yang hingga kini belum juga ada.

Negeri Batu Merah, yang juga dikenal sebagai "Hatukau," mengalami konflik yang melibatkan tarik-ulur antara marga/faam Hatala dan Nurlette terkait pemilihan raja definitif.

Konflik ini sampai ke pengadilan negeri (PN) Ambon, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan bahkan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam kasus ini dan membatalkan SK Saniri Negeri yang menetapkan Nurlette sebagai mata rumah parentah, sementara Hatala diakui sebagai mata rumah parentah.

“Keputusan MA dianggap final dan harus segera dieksekusi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihutu, Senin (24/10/2023).

DPRD Kota Ambon merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk segera mengeksekusi putusan MA dan menghormati supremasi hukum.

Selain putusan MA, ada juga putusan PTUN yang berkaitan dengan Pemilihan Anggota Saniri Negeri (PAW) di Negeri Batu Merah.

“DPRD juga merekomendasikan agar putusan PTUN segera dieksekusi,” timpal Jafry.

Sementara itu, menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, tindakan selanjutnya tergantung pada petunjuk dari Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dan hasil rapat antara DPRD, pemerintah, dan saniri Negeri Batu Merah. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini