Dua Buronan di Ambon Ditangkap Tim Tabur Kejati Maluku

Share:

Penangkapan Buron di Ambon oleh Tim Kejati Maluku

satumalukuID  - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Maluku berhasil menangkap dua terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaksa, yaitu Muhammad Irvan dan Reynold Maspaitella.

Muhammad Irvan merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang masuk dalam DPO Kejati Maluku.

“Penangkapannya dilakukan oleh tim Tabur Kejati Maluku dengan koordinasi dari Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku, Hasan M. Tahir, di Kampung Baru, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa (11/10/2023).

Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian pemantauan, pengintaian, dan penggalangan informasi yang dilakukan oleh tim Tabur.

Muhammad Irvan ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2294 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022.

Putusan MA tersebut memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon mengenai pidana yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara selama 1,8 tahun.

Setelah penangkapan, Muhammad Irvan diamankan di Kantor Kejati Maluku dan selanjutnya diserahkan dengan berita acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon, Hubertus Tanate, untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I A Ambon.

[cut]

Sebelumnya Tabur Kejati Maluku juga menangkap Reynold Maspaitella yang merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang masuk dalam DPO Kejati Maluku.

Penangkapannya dilakukan oleh tim Tabur Kejati Maluku di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau,  Kota Ambon.

Terpidana sebelumnya telah melarikan diri setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung, sehingga ditetapkan dalam DPO Kejati Maluku.

Reynold Maspaitella akhirnya ditangkap dan langsung dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022.

Kedua penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk mengeksekusi terpidana narkoba yang sebelumnya masuk dalam DPO dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berlaku. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini