Gedung Pengadilan Negeri Ambon |
satumalukuID - Putusan tegas dibuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon terkait kasus kepemilikan ganja.
Aksel Wattimena, terdakwa pemilik 25 paket narkotika golongan satu jenis tumbuhan berupa ganja kering, akhirnya harus menerima kenyataan divonis selama enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam sidang di PN Ambon, Senin (11/9/2023).
Apesnya lagi, majelis hakim juga menghukum Aksel Wattimena membayar denda Rp8 miliar subsider kurungan enam bulan penjara.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum.
[cut]
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Feby Sahepaty yang dalam persidangannya menuntut terdakwa selama sembilan tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Hulisellan dari LBH Lembaga Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Aksel pada Senin, (27/3) 2023 sekitar pukul 21.30 WIT diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Menurut JPU, terdakwa menerima kiriman paket barang oleh saudaranya dari Papua melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang. (aldi josua)