Terdakwa Narkoba yang Ditangkap di Penginapan Negeri Laha Ambon Dihukum 14 Tahun Penjara

Share:


satumalukuID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Suriyanto alias Anto, terdakwa pengedar narkoba dan pemilik 305 gram narkoba jenis sabu, dengan hukuman penjara 14 tahun.

Putusan ini lebih ringan dari runtutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Suriyanto alias Anto dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Haris Tewa, Rabu (20/9/2023).

Terdakwa Suriyanto alias Anto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain" narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainnya. 

Terdakwa juga didenda sebesar Rp8 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Terdakwa Suriyanto ditangkap pada  Jumat, 10 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wit di Penginapan Kembar yang berada di Dusun Sakula Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, dengan barang bukti 2 paket plastik bening yang isinya Narkoba jenis Shabu.

Narkoba tersebut Terdakwa dapat dengan membeli secara langsung di kota Batam. Sebelumnya terdakwa juga pernah lolos dari jeratan Hukum usai meloloskan 20 gram Narkoba ke Kota Tual. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini