Polres Buru Serahkan Berkas 5 Tersangka Jatuhnya Kontainer B3 ke Jaksa

Share:

Proses evakuasi kontainer berisi bahan B3 yang jatuh di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (28/3/2023).

satumalukuID – Polres Buru sudah melimpahkan berkas lima tersangka kasus jatuhnya kontainer berisi Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya (B3) illegal saat bongkar muat KM Doloronda, di pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, ke kejaksaan.

Kelima tersangka itu yakni, HW alias Aris alias Puang Aris, R alias Ridho, F alias Fadli, HG alias Anto dan HK alias Harun.

Adapun peran HW alias Aris alias Puang Aris, selaku pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton).

R alias Ridho, dan F alias Fadli, sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer B3.

HG alias Anto, selaku orang yang menyuruh melakukan pengoperasian Block Crane kontainer berisi B3, saat bongkar muat di kapal KM Dorolonda.

Sedangkan HK alias Harun, sebagai orang yang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan kontainer berisi B3, yang akibat kelalaiannya menyebabkan kontainer berisi B3 jatuh ke laut.

Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin menjalaskan, berkas kelima tersangka sudah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru. 

“Untuk berkas kelima tersangka sudah diserahkan ke Jaksa,” kata Djamaludin, Kamis (3/8/2023). 

Seperti diketahui, pada 28 Maret lalu, kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton) jatuh ke laut dari KM Doloronda saat bongkar muat di Pelabuhan Buru.

Kontainer yang belakangam diketahui memuat materi mengandung B3 itu menyebabkan matinya sejumlah biota laut di perairan tersebut. (aldi josua)


Share:
Komentar

Berita Terkini