Sidang Korupsi di Ambon; Jaksa Tuntut 2,5 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun Penjara

Share:

Pengadilan Negeri Ambon

satumalukuID
- Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Wilson Shriver menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Muhamad Imran Lukman.

Dia adalah terdakwa dalam perkara korupsi anggaran pengadaan alat perekaman KTP Elektronik (KTP-e) tahun 2028 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 2,5 tahun penjara.

Putusan enam tahun penjara kali ini, sama dengan putusan majelis hakim lainnya terhadap terdakwa dalam kasus yang sama sebelumnya yakni Demianus Ahiyate (mantan Kadis Dukcapil SBB) pada Jumat (7/7/2023) pekan lalu. 

Saat itu, JPU menuntut terdakwa 3,5 tahun penjara. Namun Majelis Hakim yang dipimpin  Lutfi Alzagladi menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver di Ambon, Selasa (11/7/2023).

Terdakwa yang merupakan panitia pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini, juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp431,385 juta subsider dua tahun penjara.
[cut]

"Uang pengganti tersebut dikurangi Rp60.300.000 yang telah dititipkan kepada penuntut umum melalui rekening Kejari Seram Bagian Barat sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa berkurang menjadi Rp411 juta," kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari SBB Sudarmono Tuhulele dan Raymond Chrisna Noya yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Kejari SBB menyatakan pikir-pikir.

VONIS PERKARA YANG SAMA

Sebelumnya pada sidang perkara yang sama, dengan terdakwa Demianus Ahiyate (mantan Kadis Dukcapil SBB), Cloudya M. Soumeru yang merupakan Direktur CV. Digo Gemilang, dan Rusdi Mansyur selaku PPK telah divonis penjara yang bervariatif oleh majelis hakim Tipikor.

Pada Jumat (7/7/2023), Ketua majelis hakim tipikor, Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun terhadap mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB Demianus Ahiyate.

Demianus juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp70 juta subsider Rp1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP..

[cut]

Selanjutnya terdakwa Cloudya M. Soumeru yang merupakan Direktur CV. Digo Gemilang dijatuhi vonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp52,5 juta subsider satu tahun penjara karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian untuk terdakwa Rusdi Mansyur selaku PPK dalam proyek ini divonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebaskan dari hukuman untuk membayar uang pengganti Rp15 juta karena telah disetorkan.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU Kejari SBB, Sudarmono Tuhulele dan Raymond Chrisna Noya yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Demianus 3,5 tahun penjara, Cloudya Soumeru 2,3 tahun penjara, dan Rusdy Mansur selama 2,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. (aldi josua/Daniel Leonard/ant)


Share:
Komentar

Berita Terkini