Ada Aliran Dana 3 Miliar ke Ibu Fitri, Hakim Minta Jaksa KPK Selidiki Rekening Tiong

Share:

Suasana di tempat pengunjung sidang pada Pengadilan Negeri Ambon.

satumalukuID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki nomor rekening milik terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong terkait aliran dana Rp3 miliar kepada seseorang bernama Fitri.

"Terdakwa Liem Sin Tiong terlibat dugaan penyuapan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, tetapi masih ada aliran dana senilai Rp3 miliar kepada orang lain bernama Fitri dan tercatat dalam rekening koran terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Haris Tewa, di Ambon, Selasa (26/7/2023).

Penegasan tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Liem Sin Tiong dalam perkara dugaan suap kepada Tagop Soulissa ketika menjadi Bupati Buru Selatan, Maluku.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku telah mentransfer dana sebesar Rp3 miliar untuk Fitri, tetapi bukan ke istri Tagop Soulissa yang juga bernama Fitri, melainkan kepada orang lain bernama Fitri yang merupakan kenalannya.

Meski begitu, majelis hakim menemukan kejanggalan dalam pengakuan terdakwa mengenai hal ini, sehingga meminta Jaksa KPK untuk menyelidiki lebih lanjut terkait aliran dana tersebut.

Koordinator tim Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait transfer dana sebesar Rp3 miliar tersebut dari rekening terdakwa Liem Sin Tiong.

[cut]

Jumlah anggaran tersebut sangat besar, sehingga KPK perlu menelusuri transfer dana tersebut yang tercatat dalam rekening koran milik terdakwa.

Menurut dia, ada kejanggalan soal siapa ibu Fitri ini, sehingga dalam persidangan juga ditanyakan ke terdakwa Liem Sin Tiong. “Apakah yang dimaksud ibu Fitri ini merupakan istrinya Tagop Sudarsono Soulissa atau Fitri yang lain," timpalnya lagi.

KPK juga menemukan pengiriman uang dengan jumlah yang lebih kecil, antara Rp10 juta, Rp15 juta, dan Rp20 juta, dengan total sebesar Rp3 miliar dalam satu tahun, dengan keterangan untuk Ibu Fitri.

Namun, terdapat kejanggalan terkait identitas siapa sebenarnya Ibu Fitri ini, sehingga pertanyaan mengenai hal ini diajukan kepada terdakwa Liem Sin Tiong dalam persidangan.

Dana sebesar Rp3 miliar lebih ini ditransfer melalui rekening Liem Sin Tiong dengan nama Ibu Fitri sebagai penerima, sedangkan dana lainnya sebesar Rp4 miliar dikirim melalui rekening Ivana Kwelju. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dengan kasus ini.


Share:
Komentar

Berita Terkini