Wajib bagi Semua Tingkatan, Partai Politik Peserta Pemilu Diimbau Siapkan RKDK

Share:

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun.

satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk segera menyiapkan rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, selaku penyelenggara, pihaknya telah mengingatkan parpol peserta Pemilu 2024 untuk membuka RKDK.

"Kita sudah ingatkan. Karena RKDK itu wajib untuk semua tingkatan," kata Rifan, di Ambon, Sabtu (3/6/2023).

Ia mengatakan, pembuatan RKDK merupakan hal yang penting dalam penggunaan dana kampanye. Rekening khusus itu diperlukan untuk memudahkan pengawasan.

Kalau tidak membuka RKDK, maka parpol tidak dapat menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), dan laporan akhir dana kampanye (LADK).

"Jika tidak memenuhi persyaratan itu, dapat dianggap sebagai pelanggaran kampanye pidana dan seluruh calon di parpol tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPRD terpilih," ujarnya.

KPU telah melakukan sosialisasi pembuatan RKDK kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Untuk pembuatan RKDK, parpol wajib membuat surat permohonan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk pengantar kepada pihak bank dan pembuatan RKDK.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Rekening khusus juga akan membantu partai politik dalam menerapkan akuntabilitas keuangan partai. "Ada tahapannya. Jadi salah satunya nanti mereka buka dulu rekening khusus dana kampanye,” ucap Rifan. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini