Pemkot Ambon Verifikasi Pedagang yang Akan Tempati Pasar Mardika

Share:


satumalukuID - Pemerintah Kota Ambon telah melakukan verifikasi terhadap pedagang yang akan menempati pasar Mardika baru. 

 

Proses verifikasi dilakukan setelah tahap revitalisasi pasar Mardika hampir selesai secara fisik. 

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Jhon Slarmanat, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan pengelolaan pasar. 


Tetapi karena pasar Mardika dibangun di atas aset pemerintah Provinsi Maluku, koordinasi dengan Pemprov diperlukan untuk pendataan dan pengelolaan pasar.

 

Pemkot Ambon telah melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi pedagang yang terdampak revitalisasi pasar Mardika. 

 

Pedagang yang terdampak adalah mereka yang sebelumnya menempati gedung putih dan memiliki kartu pedagang serta memenuhi tanggung jawab sebagai pedagang secara rutin. 

 

Pedagang tersebut telah direlokasi akibat pembongkaran gedung putih sebagai bagian dari revitalisasi pasar.

 

Proses verifikasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan data, termasuk kartu pedagang dan pembayaran retribusi oleh pedagang yang sebelumnya menempati gedung putih. 

 

Seluruh proses verifikasi dan pendataan pedagang dilakukan melalui aplikasi data pedagang pasar. 

 

Jika pedagang tidak terdata dalam sistem, permintaan mereka untuk mendapatkan kios atau lapak akan ditolak oleh sistem.

 

Pasar Mardika baru memiliki kapasitas untuk menampung sekitar 1.300 pedagang dan terdiri dari empat lantai dengan luas lahan total 7.929 m². 

 

Setiap lantai memiliki luas yang berbeda, yaitu lantai satu sebesar 5.004 m², lantai dua sebesar 4.682 m², lantai tiga sebesar 4.475 m², dan lantai empat sebesar 4.319 m². 

 

Pasar ini dirancang sebagai pasar tradisional modern dan akan menampung pedagang yang menjual sayur, ikan, daging, buah-buahan, pakaian, dan kebutuhan pokok lainnya dengan total 1.991 unit los dan kios. (aldi/penina/ant)

 

 

 

 

 

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini