Murad Ismail Lengser dari Kursi Gubernur Maluku September 2023

Share:

Gubernur Murad Ismail (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan)




satumalukuID  - Jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail akan berakhir pada September 2023 mendatang. Akhir masa jabatan Murad dikemukakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rakor Pengelolaan Perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023).


"Bulan September nanti ada 17 gubernur [habis masa jabatannya]," kata Tito.


Nama Murad masuk dalam 17 gubernur yang akan mengakhiri jabatan tersebut. Itu berarti Murad tidak akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur Maluku secara penuh yaklni 5 tahun.


Murad dilantik sebagai Gubernur Maluku pada 24 April 2019. Ideanyal masa jabatannya baru akan berakhir pada 24 April 2024.


Adapun para gubernur yang habis jabatannya September nanti antara lain Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Junaidi.


Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa, Gubernur Bali I Wayan Koster.


Selain itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif).


Lalu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Selain itu, kata Tito, terdapat 153 kepala daerah tingkat wali kota dan bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada September 2023. Sehingga, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang.


"Ini banyak sekali. Totalnya 170," ujarnya.


Mantan Kapolri itu mengatakan pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024.


Tito mengimbau para pejabat eselon I yang berminat menjadi pj gubernur untuk mendaftar. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat eselon II yang memiliki keinginan menjabat sebagai Pj bupati atau wali kota.


"Eselon II kalau minat bupati wali kota daftar, nanti dites,"  timpalnya. (aldi)


Share:
Komentar

Berita Terkini