Imigrasi Tobelo Maluku Utara Deportasi WNA China Salahi Izin Tinggal

Share:
Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara melakukan tindakan hukum terhadap seorang WNA China bernama Zhang Fabao yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, Selasa (9/5/2023).

satumalukuID - Kantor Imigrasi Kelas Il Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mendeportasi seorang warga negara asing asal China bernama Zhang Fabao karena menyalahi izin tinggal.

"Selama berada dan berkegiatan di Weda Tengah, Haimahera Tengah, Zhang Fabao tinggal bersama seorang perempuan warga negara Indonesia dan telah memiliki dua orang anak laki-laki yang berusia tiga tahun dan berusia dua bulan dari hasil hubungan tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas Il Non-TPI Tobelo Moch. Andri Budiman dihubungi dari Ternate, Selasa (9/5/2023).

Dia menyatakan proses deportasi WNA China itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 78 Ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Andri menjelaskan pada 3 Mei 2023, Kantor Imigrasi Kelas Il Non-TPI Tobelo didatangi seorang WNA China bernama Zhang Fabao yang hendak melakukan perpanjangan izin tinggal.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, diketahui bahwa izin tinggal yang dimiliki WNA China itu telah habis masa berlakunya sejak 27 September 2019 silam.

"Kami Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Zhang Fabao. Dia pada tahun 2017 hingga 2018 bekerja sebagai juru masak pada sebuah kantin perusahaan pembangkit listrik di Palangkaraya, kemudian tahun 2019 hingga 2023 tinggal dan berkegiatan di wilayah Weda Tengah, Halmahera Tengah, dan bekerja sebagai juru masak pada salah satu restoran," kata Andri

Zhang Fabao selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia (Halmahera Utara) tidak memiliki izin tinggal yang berlaku sehingga dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Setiap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenal tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi akan dilaksanakan pada Rabu ini tanggal 10 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," katanya.

Beberapa sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tobelo juga telah mendeportasi seorang WNA China bernama Sun Hao pada 13 Maret 2023 karena pelanggaran izin tinggal. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini