Delapan Objek Retribusi Dihapus Pemkot Ambon, Ini Rinciannya

Share:


satumalukuID - Pemerintah Kota Ambon berencana menghapus delapan objek retribusi pada Januari 2024. 


Adapun ke-8 objek retribusi tersebut mencakup menara telekomunikasi, pengujian kendaraan bermotor, terminal, izin trayek, pemakaman, penyedotan kakus, kebakaran, dan tera ulang.

 

Penghapusan ini dilakukan seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi.

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan bahwa pansus sudah mulai bekerja dalam menyusun ranperda Pajak dan Retribusi sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. 


Pansus telah melakukan rapat bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas penghapusan delapan objek retribusi tersebut.

 

OPD yang diundang untuk membahas masalah ini termasuk Dinas Pemadam Kebakaran, Disperindag, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Dinas Perhubungan, yang merupakan OPD yang mengumpulkan pendapatan dari objek retribusi tersebut.


Menurut UU 1/2022, kewenangan untuk menarik retribusi dari sumber pendapatan tersebut tidak lagi berada di daerah. Oleh karena itu, pansus dibentuk untuk merumuskan kembali ranperda yang baru sesuai dengan UU tersebut.

 

Pormes menjelaskan bahwa pansus akan merumuskan kembali ranperda dengan objek retribusi yang baru. Jika ada objek retribusi yang dihapus, mereka akan mencari solusi agar pendapatan asli daerah (PAD) tetap dapat diperoleh, meskipun dengan nomenklatur yang berbeda.


Contohnya adalah retribusi pengujian kendaraan bermotor yang akan dihapus, tetapi alat pengujian tersebut masih dimiliki oleh pemerintah kota. 


Oleh karena itu, alat tersebut akan dimasukkan dalam retribusi aset daerah, dengan asumsi bahwa alat tersebut adalah aset daerah. Dengan demikian, pengujian kendaraan bermotor tetap dapat dilakukan, tetapi dengan nomenklatur yang berbeda.

 

Selain itu, upaya penyelamatan terhadap delapan sumber pendapatan ini juga akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada dua opsi yang akan dipertimbangkan. 


Opsi pertama adalah menyelamatkan kedelapan sumber pendapatan tersebut dengan memasukkan nomenklaturnya ke dalam retribusi umum, yaitu retribusi pengelolaan aset daerah. 


Jika opsi tersebut tidak memungkinkan, maka opsi kedua adalah membuat MoU (Nota Kesepahaman) untuk tetap menghasilkan PAD dari aset daerah tersebut. Keputusan akhir akan dikonsultasikan dengan Kemendagri.


Pormes berharap bahwa meskipun beberapa sumber pendapatan hilang karena adanya UU baru, PAD Kota Ambon tetap dapat bertahan bahkan meningkat melalui perda pajak dan retribusi yang baru. (aldi/penina Fiolana mayaut/ant)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini