Kepala BKIPM Ambon Muhammad Hatta Arisandi. |
satumalukuID - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Ambon, Maluku melakukan digitalisasi program pelayanan untuk memudahkan pelaku ekspor perikanan dari provinsi itu.
"Kami punya berbagai macam program yang sudah disusun secara daring sehingga pelaku ekspor dapat dengan praktis mengurus perizinan," ujar Kepala BKIPM Ambon Hatta Arisandi di Ambon, Jumat (19/5/2023).
Hal itu dikatakannya dalam forum konsultasi standar pelayanan publik di Kota Ambon, Maluku.
Ia mengatakan, digitalisasi program di BKIPM Ambon tersebut dimulai dari pengisian nomor antrean secara daring, pengisian buku tamu secara daring hingga aplikasi BKIPM Mobile.
Selain itu pihaknya juga telah membuat aplikasi Sistem layanan cepat virtual (Siapatua). Hal itu untuk memudahkan pelayanan inspeksi dan surveilen untuk pembuatan izin ekspor.
Oleh sebab itu pihaknya akan memaksimalkan standar pelayanan berbasis digital untuk satuan wilayah kerja di bawah BKIPM Ambon.
"Poin utamanya adalah bagaimana hal-hal yang sudah dilakukan ini dapat menyentuh langsung ke masyarakat, utamanya di wilayah Saumlaki, Namlea, Dobo, dan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon," kata dia menjelaskan.
Sementara itu Kepala pusat standarisasi sistem dan kepatuhan, Woro Nur Endang Sari mengatakan hal tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang dituntut untuk cepat, inovatif dan berorientasi pada hasil.
"Alur pelayanan publik adalah langkah dan tahapan yang harus dilakukan dalam mendapatkan pelayanan BIKPM sehingga memang harus dikomunikasi dan dapat masukan aga pemberi dan penermia pelayanan semacam mendapat pemahaman terharap aturan yang akan dilaksanakan. Mangkanya ini sangat penting," katanya menjelaskan.
Lanjutnya, untuk terus meningkatkan pelayanan publik, setiap instansi akan dievaluasi, dan tertuang dalam aturan Menpan RB nomor 29 tahun 2022. (Ode Dedy Lion Abdul Azis/ant)