260 Pelaku Usaha UMKM di Kota Ambon Terima Nomor Induk Berusaha

Share:


satumalukuID - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, telah memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 260 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperjelas legalitas usaha mereka, Selasa (30/5/2023). 

 

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan UMKM dengan memberikan legalitas yang diperlukan.

 

NIB merupakan nomor induk yang menggantikan Surat Izin Usaha Perorangan (SIUP) yang dibutuhkan oleh pelaku UMKM, termasuk untuk memudahkan akses pendanaan. 

 

Dalam rentang waktu Mei-Juni, sebanyak 1.000 pelaku usaha di Kota Ambon dapat memperoleh NIB secara gratis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon.

 

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyatakan bahwa pemberian NIB kepada pelaku UMKM merupakan upaya untuk membantu mereka mendapatkan legalitas yang diperlukan agar dapat terus tumbuh dan berkembang. 

 

UMKM dianggap sebagai jenis usaha yang telah teruji karena mampu bertahan dalam berbagai kondisi dan situasi, termasuk pandemi COVID-19 dan krisis ekonomi global. Oleh karena itu, Pemkot Ambon berfokus pada upaya memfasilitasi pelaku UMKM.

 

Pemkot Ambon berupaya memfasilitasi pelaku usaha, terutama UMKM, dengan menyediakan kemudahan dalam mengurus perijinan dan memenuhi persyaratan seperti sertifikat halal, label halal, dan izin dari BPOM. 

 

Mereka juga berusaha untuk membantu dalam produksi melalui rumah kemasan dengan biaya yang terjangkau bahkan jika memungkinkan secara gratis. Selain itu, Pemkot Ambon menyediakan rumah produksi dan e-katalog lokal untuk memasarkan produk lokal yang memenuhi syarat. (aldi)

 

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Ambon berharap dapat mendukung peningkatan perekonomian di Kota Ambon dengan memfasilitasi dan mempromosikan UMKM serta produk lokal yang ada. (aldi josua)

Share:
Komentar

Berita Terkini