Narapidana LP Ambon Terbanyak Diusulkan Dapat Remisi Lebaran di Maluku

Share:

Lapas kelas II/A Ambon usulkan 150 narapidana mendapat remisi idul fitri.

satumalukuID - Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Kantor wilayah (Kanwil) Maluku menetapkan Lapas kelas II/A Ambon jadi lembaga yang narapidananya paling banyak diusulkan memperoleh remisi pada Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.

"Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi, semoga bisa lebih baik lagi, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat disanksi pencabutan remisi," ujar Kepala Lapas kelas II/A Ambon Mukhtar di Ambon, Jumat (14/4/2023).

Pasalnya dari total 445 narapidana yang diusulkan menerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah di seluruh Maluku, 150 diantaranya merupakan binaan dari lapas kelas II/A Ambon. Sementara sisanya terbagi ke 14 lapas lainnya yang ada di Provinsi Maluku.

"Bagi yang belum, karena memang belum memenuhi syarat, mohon bersabar sehingga tahun depan bisa diusulkan remisi juga selama yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Berdasarkan data terakhir milik Lapas kelas II/A Ambon, hingga akhir Maret 2023 lapas tersebut telah dihuni oleh sebanyak 413 warga binaan atau narapidana.

Sementara itu Kepala divisi pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku Saiful Sahri mengatakan remisi sendiri merupakan apresiasi dari negara atas perilaku baik narapidana selama masa pembinaan di lapas.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa negara hadir bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang ada di balik jeruji,” ujarnya.

Saiful juga merinci besaran perolehan remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Maluku yakni untuk remisi 15 hari sebanyak 108 orang, remisi satu bulan sebanyak 257 orang, kemudian remisi satu bulan 15 hari sebanyak 68 orang.

Kemudian untuk besaran remisi dua bulan sebanyak 10 orang, dan untuk remisi langsung bebas diusulkan dua orang masing-masing untuk besaran 15 hari dan satu bulan.

Ia pun merinci usulan remisi khusus Idul Fitri 1444 hijriah di lingkup kantor wilayah Kemenkumham Maluku yaitu Lapas Kelas IIA Ambon 150 orang, Lapas Kelas IIB Piru 39 orang, Lapas Kelas IIB Tual 17 orang, dan LPKA kelas II Ambon 10 orang.

Selanjutnya LPP Kelas III Ambon tujuh orang, Rutan Kelas IIA Ambon 39 orang, Rutan Kelas IIB Masohi 52 orang, Lapas Kelas III Saparua satu orang, Lapas Kelas III Banda enam orang, lapas kelas III Namlea 56 orang.

Kemudian Lapas Kelas III Wahai 34 orang, Lapas Kelas III Geser sebanyak delapan orang, Lapas Kelas III Dobo 25 orang, Lapas Kelas III Saumlaki satu orang, dan terakhir
Lapas Kelas III Wonreli tercatat nihil.

Kadivpas Maluku menambahkan usulan remisi khusus Idul Fitri 2023 telah dibuka sejak tanggal 1 Maret 2023 secara online melalui aplikasi SDP.

Usulan tersebut akan diverifikasi di Kanwil dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023.

Untuk diketahui saat ini jumlah isi hunian di Maluku berjumlah 1527 orang yang terdiri dari tahanan sebanyak 315 orang dan narapidana 1212 orang. Dari total tersebut sebanyak 564 orang beragama Islam. (Ode Dedy Lion Abdul Azis/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini