Kejati Maluku menerima tuntutan demo Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku. (12/4/2023) |
satumalukuID - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku meminta Kejaksaan Tinggi setempat untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Ilyas Hamid, karena Kejari Buru dinilai lamban."Kami mendesak Kejati Maluku menetapkan Sekda Buru sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran SPPD fiktif tahun anggaran 2019 hingga 2022 senilai Rp2,5 miliar," kata koordinator aksi demo, Sahrul Soulissa di Ambon, Rabu (12/4/2023).
Menurut dia, perkara ini memang sementara ditangani Kejaksaan Negeri Buru tetapi prosesnya dinilai lamban sehingga pendemo mendesak perkaranya diambil alih Kejati Maluku.
Seluruh aset pribadi Sekda Buru juga perlu diusut sebab ada dugaan pembiayaannya menggunakan sumber dana APBD kabupaten.
"Nomenklatur yang digunakan adalah rehabilitasi rumah jabatan Sekda Buru dan pengadaan perlengkapan rumah jabatan melalui anggaran Bagian Umum Setda tetapi dialihkan ke rumah pribadi," tegas Sahrul dalam orasinya.
Karena faktanya selama ini rumah dinas Sekda dalam keadaan kosong karena tidak ditempati Sekda.
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku ini juga mendesak kejati memeriksa Sekda Buru atas dugaan penguasaan dan pengelolaan secara sepihak aset pemkab berupa ketel minyak kayu putih yang telah berjalan sejak tahun 2020 hingga saat ini.
"Kami mendesak kejati memeriksa Ilyas Hamid atas dugaan pemanfaatan jabatannya sebagai Sekda untuk melakukan praktek pencucian uang lewat berbagai kepemilikan aset termasuk SPBU di Desa Wailo, Kecamatan Wailata di Kabupaten Buru," tandasnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang menerima para demonstran menyatakan akan meneruskan tuntutan mereka kepada Kajati Maluku untuk disikapi.
"Perkara ini memang sementara ditangani Kejari Kabupaten Buru namun desakan para pendemo akan kami teruskan," ujar Wahyudi.
Pewarta : Daniel Leonard