KPU Tetapkan Jumlah Pemilih Sementara di Maluku 1.352.673 Orang

Share:

Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, berlangsung di ruang Aula KPU Maluku kawasan Tantui Ambon, Kamis (13/4/2023).

satumalukuID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan jumlah pemilih sementara di Maluku sebanyak 1.352.673 orang.

"KPU kabupaten/kota telah melaporkan semua hasil rekapitulasi. Total pemilih sementara di Maluku untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.352.673 orang," kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, berlangsung di ruang Aula KPU Maluku kawasan Tantui Ambon, Kamis (13/4/2023).

Rifan mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari bagaimana KPU menyajikan daftar pemilih ke publik menjelang pemilu 2024.

KPU mendapatkan data penduduk dari Kemendagri, yang kemudian oleh KPU RI menindaklanjuti ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk diolah menjadi data potensial pemilih pemilu.

Ia merincikan, dari keseluruhan total pemilih tersebut, yakni 665.513 orang terdiri dari pemilih laki-laki dan 687.160 orang adalah perempuan.

Jumlah ini tersebar pada 118 kecamatan di Provinsi Maluku dengan sebaran di 5622 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah 1.234 kelurahan/desa.

"Prosesnya berjenjang, mulai tingkat PPS, PPK, kemudian KPU kabupaten/kota dan hari ini rekapitulasi dilakukan di tingkat KPU Provinsi," katanya menjelaskan.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU juga membuka ruang kepada pihak Bawaslu, partai politik, dan pihak terkait untuk menyampaikan saran dan tanggapan.

Kendati demikian, tidak ada perubahan yang berarti dan KPU memutuskan DPS Maluku tetap sebanyak 1.352.673 orang.

Hadir dalam rapat pleno tersebut di antaranya KPU Maluku dan kabupaten/kota, Bawaslu Maluku, Parpol, TNI Polri, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini