Ditresnarkoba Polda Maluku Tangkap 10 Pelaku Narkoba

Share:

Salah satu pelaku narkoba yang diringkus Polda Maluku.
Photo: HO-Polda Maluku/ant

satumalukuID - Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menangkap sebanyak 10 orang pelaku narkoba selama Maret 2023, mereka diamankan bersama puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu, dan ganja.

“Sepuluh pemakai dan pengedar narkoba tersebut ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di sejumlah kawasan Kota Ambon sejak 7 - 28 Maret 2023,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Jumat (7/4/2023).

Mereka yang diringkus yakni WR (52), IM (50), warga jalan Baru-Kota Ambon, A (34), warga BTN Kebun Cengkih Kota Ambon, BL (24), warga Gudang Arang Kota Ambon, SNL (27), warga Benteng Atas Kota Ambon, SBM (37), warga Air Salobar Kota Ambon, FR (28), KM (22), warga Hitu Kabupatn Maluku Tengah, AAW (23), warga Kudamati Kota Ambon, dan BFA (21), warga jalan Mutiara Kota Ambon.

"Mereka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat," ujar Roem.

10 pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku," kata Ohoirat menambahkan.

Ohoirat menjelaskan kronologis penangkapan sejak awal 7 - 28 Maret 2023. Tim penyidik pertama kali mengamankan WR, seorang perempuan bersama sebuah plastik klem bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu berukuran kecil. Barang bukti itu disimpan di dalam sedotan kecil. WR diamankan di jalan Tanah Rata, daerah Galunggung, sekira pukul 09.30 WIT.

Berdasarkan keterangan WR, barang bukti lainnya masih tersimpan di rumahnya. Anggota bergerak menuju rumahnya dan mengamankan 4 paket sabu-sabu dalam plastik klem bening.

"Tersangka WR dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Selain itu, WR mengaku sabu-sabu miliknya dibeli dari temannya di Waihaong. Tim penyidik kemudian bergerak menuju Waihaong dan mengamankan tersangka IK di kos-kosan Tanianet.

"IK diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket kecil plastik klip bening yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang," ungkap Ohoirat.

Setelah diamankan bersama barang bukti sekira pukul 14.30 WIT, tersangka kemudian digelandang menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka IK dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Selang beberapa hari berikutnya, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan A, warga BTN Kebun Cengkih, Desa Batu Merah. A diringkus di Penginapan Puncak Asmara, Gunung Malintang Ambon, Senin (13/3/2023), sekitar pukul 21.30 WIT.

Saat diamankan anggota pemberantasan narkoba Polda Maluku menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti dikemas menggunakan plastik klem bening dan dimasukkan ke dalam dus rokok Sampoerna.

"Setelah itu saudara A beserta barang bukti di bawah ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. A dijerat menggunakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika," ujarnya.

Delapan hari berlalu, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan tersangka BL di parkiran kendaraan Hotel Tirta Kencana, Kecamatan Nusaniwe Ambon pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Warga Benteng Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe ini diamankan bersama narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 paket.

"Tersangka BL dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.

Untuk tersangka SNL dan SBM, aparat Polda Maluku mengamankan mereka pada Rabu (22/3/2023). Tersangka SNL diamankan lebih dulu sekitar pukul 16.00 WIT. Ia diamankan di depan kantor JNT Cabang Nusaniwe Ambon. Dari tangannya polisi menemukan barang bukti 4 paket sabu-sabu. Barang bukti dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil, terlilit lembar kertas foil warna silver.

Polda Maluku mengimbau masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba. Sebab, penggunaan barang berbahaya ini dapat merusak masa depan. Selain itu juga dapat menimbulkan ketagihan, serta menyebabkan kematian.

Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. "Dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini