BKSDA Maluku Amankan Satu Ekor Nuri Ternate dalam Botol Air

Share:

Burung Nuri Ternate dalam botol air mineral Aqua, diamankan Petugas di KM. Dorolonda.
Photo: HO-BKSDA Maluku/ant

satumalukuID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan satu ekor Nuri Ternate yang dimasukkan ke dalam botol air mineral (Aqua).

Satwa dilindungi ini ditemukan petugas Pelabuhan Yos Sudarso di atas Kapal Km. Dorolonda pada Dek tiga lambung kanan bagian belakang di bawah tempat tidur, dengan tujuan Ambon ke Makasar.

“Petugas polisi kehutanan dari Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon telah berhasil melakukan pemeriksaan di atas Km. Dorolonda dan berhasil mengamankan satu ekor Nuri Ternate,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto di Ambon, Selasa (4/4/2023).

Ia mengatakan, dari hasil interogasi terhadap pemilik burung Nuri Ternate tersebut, bahwa ada beberapa ekor burung juga yang telah disembunyikan oleh penumpang yang lain.

“Dengan demikian kami melakukan pemerikasaan di areal Dek 3 bagian lambung kiri belakang. Dari hasil pemeriksaan tidak di temukan satwa tersebut,” katanya.

Dari hasil koordinasi dengan pihak pengamanan kapal diketahui bahwa burung-burung tersebut adalah burung peliharaan di Ternate yang akan dibawa pulang sebagai cenderamata.

Oleh karena itu, petugas melakukan koordinasi kembali dengan pihak keamanan kapal untuk melakukan pemeriksaan satwa saat kapal melakukan pelayaran menuju Pelabuham Namlea sampai di tempat tujuan.

“Setelah selesai pemeriksaan di kapal maka satwa tersebut sudah diamankan ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Ambon dan sudah dibawa ke kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya,” ucap Seto.

Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)). (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini