Putra Maluku Diangkat Jadi Ketua Konsil Kedokteran Indonesia

Share:


satumalukuID - Satu lagi putra Maluku mendapat kehormatan memimpin secara nasional di lembaga negara, yaitu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). 

Dialah dr. Pattiselano Roberth Johan MARS atau akrab disapa dr Robby ini, ditetapkan sebagai Ketua KKI sesuai dengan SK Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 8/KKI/KEP/III/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 21/KKI/KEP/VIII/2020 tentang Pimpinan dan Keanggotaan KKI masa bakti 2020 - 2025 tertanggal 9 Maret 2023.

SK KKI tersebut menyusul keluarnya Surat Keputusan Presiden RI Nomor 10/M Tahun 2023 tertanggal 3 Maret 2023 tentang Pemberhentian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia. 

Dalam SK Presiden itu, diantaranya dijelaskan bahwa sesuai adanya keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach), maka tujuh orang anggota KKI sebelumnya yang diberhentikan.

"Iya benar. Saya ditetapkan sebagai ketua oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Mohon dukungan doa, supaya saya bisa laksanakan tugas ini dengan baik," ujar dr Robby Pattiselano saat dihubungi media ini, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, terjadi perubahan susunan kepengurusan, karena sehubungan dengan telah diberlakukannya Keputusan Presiden Rl Nomor 10/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian Keanggotaan KKI, maka KKI telah menetapkan kembali susunan pimpinan dan anggota KKI pada tanggal 9 Maret 2023.

Dalam kepengurusan KKI perubahan tersebut, terdapat 10 nama yang ada dalam SK dan ditetapkan sebagai ketua adalah dr. Pattiselano Roberth Johan MARS.

dr Robby Pattiselano MARS adalah putra asal Ambon - Maluku. Ia alumni dari SMA Negeri 1 Ambon tahun Fakultas 1977. Kemudian melanjutkan studi dokter di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin 1978. 

Serta lulus S2 Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Sebelumnya ia mengabdi di Kementerian Kesehatan RI.

Untuk diketahui, Konsil Kedokteran Indonesia termasuk Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, praktik kedokteran diatur untuk memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi. 

Untuk itu pula dibentuklah Konsil Kedokteran. Konsil Kedokteran Indonesia berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. (NP)

Share:
Komentar

Berita Terkini