IAKN Ambon Proses Alih Status Jadi Universitas Kristen Negeri Johanis Leimena

Share:

Rektor IAKN Ambon, Yance Rumahuru.

satumalukuID - Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon saat ini sedang melakukan proses alih status menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) Johanis Leimena.

"Kami sementara melakukan upaya pemenuhan syarat wajib untuk perubahan bentuk dari IAKN ke Universitas Kristen Negeri (UKN), mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 81 tahun 2022, " kata Rektor IAKN Ambon, Yance Rumahuru, di Ambon, Selasa (28/3/2023).

Ia menyatakan, pemenuhan syarat wajib yakni diperlukan penambahan satu akreditasi A, pembukaan fakultas baru dengan bidang ilmu eksakta dan penambahan lahan untuk kampus (sudah disurvei dan mengajukan ke kementerian, mengharapkan pembiayaan Kementerian).

Sesuai PMA, syarat menuju Universitas yakni membutuhkan empat fakultas dan tiga bidang keilmuan.

"Saat ini kami sudah ada dua bidang keilmuan yakni sosial dan humaniora, sementara bidang eksakta belum ada, serta membuka fakultas sains dan teknologi, dengan program studi teknik dan sistem informasi," katanya.

IAKN kata Rektor, juga menyiapkan proses peningkatan status akreditasi, karena sesuai syarat Akreditasi A (Unggul) harus dua, mengingat saat ini IAKN baru satu, diupayakan di tahun 2023 akan ditambah syarat akreditasi menjadi dua.

Sementara itu pemenuhan syarat, seperti guru besar telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

IAKN Ambon resmi beroperasi pada April 1999 dengan nama Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Ambon, kemudian berubah status menjadi institut pada Maret 2018.

Untuk jenjang pendidikan S1, IAKN Ambon memiliki tiga fakultas, yakni Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen, Fakultas Sosial Keagamaan dan Fakultas Seni Keagamaan Kristen yang membawahi sembilan program studi.

Program Studi Pendidikan Agama Kristen di IAKN Ambon masih menjadi satu-satunya program pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia yang sudah terakreditasi A.

Selain program pendidikan S1, IAKN Ambon juga memiliki jenjang pendidikan S2 untuk Program Studi Pendidikan Agama Kristen dan Musik gerejawi yang terakreditasi B, dan S3 untuk Pendidikan Agama Kristen yang masih terakreditasi C. (Penina Fiolana Mayaut/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini