Dishub Maluku Programkan Penataan Terminal Batumerah

Share:

Kadis Perhubungan Maluku M. Malawat mengakui penataan terminal di kawasan Ruko Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) belum bisa ditangani pemprov karena asetnya belum diserahkan Pemkot Ambon. (28/3/2023)

satumalukuID - Dinas Perhubungan Maluku memprogramkan penataan dan pengelolaan terminal tipe B di Ruko Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, secara profesional dengan  melibatkan pihak investor sehingga mendongkrak retribusi dan pendapatan daerah.

"Kami juga telah menyampaikan kepada Kadishub Kota Ambon kalau bisa segera diserahkan untuk dikelola provinsi dan bisa saja meminta investor masuk ke situ untuk melakukan pembenahan," kata Kepala Dishub Maluku M. Malawat di Ambon, Selasa (28/3/2023).

Penjelasan Malawat disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPRD Maluku yang dipimpin Richard Rahakbauw dengan agenda pembahasan terkait penataan Pasar dan Terminal Mardika serta Batumerah.

Menurut dia, untuk Terminal Batumerah ini Dishub Maluku sudah melakukan penjajakan sejak awal 2022 untuk diambil alih pemprov.

"Kami juga sudah melakukan pendekatan dengan Pemerintah Negeri Batumerah agar tidak terus memberikan izin membangun lapak-lapak untuk berdagang di area tersebut," ucapnya.

Di antara rumah toko (ruko) Batumerah itu ada juga bangunan semipermanen yang bermunculan dan posisinya di atas badan jalan dan tidak seharusnya dibangun.

"Padahal kami sudah melakukan koordinasi dan konsolidasi agar jangan bertambah lagi penerbitan izin kepada para pedagang tersebut," ujar Malawat.

Staf Dishub provinsi juga sudah melakukan survei untuk menghitung dan mencacah lalu lintas kendaraan (traffic counting) dan melihat pergerakan truk yang masuk melakukan pembongkaran barang sehingga kondisinya semakin semrawut.

"Yang jelas kami sudah mengambil langkah untuk membatasi dan mereka hanya diperbolehkan melakukan pembongkaran muatan dari dalam mobil truk antara pukul 09:00 WIT hingga pukul 13:00 WIT," jelas Malawat.

Mestinya area tersebut ditata rapi dan dilakukan pengaspalan kembali, namun kendala yang dihadapi pemerintah daerah adalah beberapa bangunan semipermanen yang mestinya tidak boleh ada di situ. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini