Pemkab MBD Maluku Luncurkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Share:

Percobaan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Maluku Barat Daya.

satumalukuID - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD), Maluku, meluncurkan aplikasi kartu tanda penduduk (KTP) digital berbasis android guna meningkatkan digitalisasi atas dokumen kependudukan yang mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta kebutuhan pelayanan masyarakat.

"Dengan kemajuan teknologi serta untuk memudahkan pelayanan kependudukan bagi masyarakat, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menetapkan pemberlakuan identitas kependudukan digital dan pemerintah daerah wajib untuk mengimplementasikan di daerah masing-masing," ujar Bupati MBD Benyamin Noach melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Rabu (22/2/2023).

Penerapan aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 dan sudah dapat diunduh di App Store dan Play Store.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi implementasi aplikasi tersebut karena dapat mempermudah sistem informasi kependudukan dalam satu genggaman.

Hal ini mengingat, menurut Benyamin, persoalan kependudukan yang sedang terjadi saat ini adalah sebagian penduduk MBD terdata tidak memiliki KTP elektronik (KTP-el) domisili di daerah ini.

"Data-data tersebut harus diperbaiki agar MBD Satu Data dapat segera dijalankan sehingga dapat diketahui masyarakat yang belum punya KTP elektronik," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Joana Norimarna mengatakan bahwa peluncuran penerapan aplikasi identitas kependudukan digital berbasis android oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Aplikasi identitas kependudukan digital dapat digunakan satu penduduk pada satu perangkat untuk diinstal sehingga dapat memberikan kepastian dan keamanan bagi penduduk," katanya.

Menurut dia, aplikasi tersebut terdapat fitur pencegah tangkap layar sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi pemilik data.

Selain itu, memiliki fungsi autentikasi yang berfungsi untuk memverifikasi dan membandingkan data yang berada dalam database dengan data penduduk melalui verifikasi wajah dan sidik jari guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data kependudukan.

Joana Norimarna lantas menyebutkan dokumen dalam aplikasi itu, antara lain, kartu tanda penduduk digital, kartu keluarga (KK), sertifikat Covid-19, kartu NPWP, Kartu Indonesia Sehat, kartu ASN, dan kartu pemilihan umum.

Dalam penerapan umum aplikasi identitas kependudukan digital kepada masyarakat, kata dia, dinas dukcapil tidak serta-merta menghilangkan pencetakan KTP-el secara fisik karena mempertimbangkan masyarakat MBD yang memiliki keterbatasan perangkat untuk mengakses aplikasi, ketersediaan jaringan internet, dan tidak semua masyarakat melek teknologi.

Dinas dukcapil, lanjut dia, akan menjalankan double tracking service, yaitu pelayanan secara digital dan layanan secara fisik atau manual.

Berdasarkan data untuk penerapan kepada masyarakat umum, dia menyebut terdapat 59.897 jiwa yang merupakan penduduk wajib memiliki KTP-el. Namun, penerapan saat ini yang dapat dilayani 57.998 jiwa yang telah melakukan perekaman KTP-el.

"Dari jumlah yang melakukan perekaman yang telah mengaktivasi identitas kependudukan digital berjumlah 108 jiwa," tutur Norimarna.

Ia berharap pemerintah daerah dalam hal ini dukcapil dan OPD terkait terus melakukan sosialisasi guna membangun sistem komunikasi di Maluku.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat internet bisa baik di seluruh Maluku Barat Daya," katanya.

Dengan demikian, lanjut Norimarna, bisa diterapkan di seluruh Maluku Barat Daya sehingga berguna bagi masyarakat setempat. (Ode Dedy Lion Abdul Azis/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini