Guru Besar Unpatti : Kawal Penemuan Gas di Pulau Seram, Maluku

Share:

Guru besar Kimia Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Maluku Prof Yustinus Male mengemukakan masyarakat serta ilmuwan di Provinsi itu harus mengawal penemuan gas di Pulau Seram, Maluku.
Photo: HO-YustinusMale/ant

satumalukuID - Guru besar Kimia Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Maluku Prof Yustinus Male mengemukakan masyarakat serta ilmuwan di provinsi itu harus mengawal penemuan gas di Pulau Seram, Maluku.

"Tentunya kami ilmuwan akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penemuan gas itu agar bisa dimanfaatkan dengan baik," ujarnya di Ambon, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya Pulau Seram merupakan pulau tertua di Provinsi Maluku berpotensi terdapat cekungan yang memproduksi hidrokarbon yang mengandung minyak dan gas.

"Yang jelas kalau itu cadangan terbukti (proven resources) maka sangat berarti bagi pengembangan Pulau Seram sendiri," ucapnya.

Saat ini terdapat sebanyak 38 cekungan yang memproduksi hidrokarbon di Indonesia antara lain di Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Natuna Barat, Sunda, Jawa Utara Barat, Laut Jawa Utara Timur, Barito, Kutai,dan Bintuni.

Meski demikian Yustinus mengatakan terkait penemuan gas di Pulau Seram tersebut belum diketahui jarak dari pesisir ke arah laut.

"Masalahnya kita belum tahu apakah jarak penemuan gas itu di bawah 12 mil atau lebih," kata dia.

Dia menjelaskan jika jaraknya diatas 12 mil, maka menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti Blok Masela.

"jika kurang dari 12 mil, baru kita bisa berbicara lanjut mengenai prospek penemuan gas tersebut," kata dia menjelaskan.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 14yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. 

Selain itu disebutkan bahwa pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi serta penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

Hal ini berimplikasi pada kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Yustinus melanjutkan apapun jenis kegiatan yang berdampak kepada masyarakat apabila dikelola dengan baik akan bermanfaat bagi manusia dan lingkungan.

"Pasti kami sebagai ilmuwan di Maluku akan mengawal kegiatan tersebut sehingga dampak positifnya ditingkatkan dan dampak negatifnya ditekan seminimal mungkin," tandasnya.

Sebelumnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Citic Seram Energy mengklaim telah menemukan 15,02 juta kaki kubik gas di Pulau Seram, Maluku.

"Jadi kami melakukan pengetesan ulang dimaksudkan untuk menguji dan mengevaluasi potensi hidrokarbon pada batuan karbonat formasi Manusela," kata Kepala Divisi Pemboran dan Perawatan Sumur SKK Migas Surya Widyantoro dalam keterangan tertulis.

Penemuan 'harta karun' di Pulau Seram itu, tepatnya di sumur eksplorasi Lofin-2 (re-entry), Desa Seti, Kecamatan Seram Utara Timur, Seti, Kabupaten Maluku Tengah. (Ode Dedy Lion Abdul Azis/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini