Sejumlah Pelayaran Antar-Pulau di Maluku Utara Tidak Diizinkan Berlayar

Share:

Sejumlah Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah Maluku Utara tidak mengizinkan aktivitas pelayaran antar-pulau kabupaten/kota di Malut menyusul kondisi gelombang tinggi dan sangat membahayakan keselamatan saat berlayar.

satumalukuID - Sejumlah Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah Maluku Utara (Malut) tidak mengizinkan aktivitas pelayaran antar-pulau kabupaten/kota di Malut menyusul kondisi gelombang tinggi dan sangat membahayakan keselamatan saat berlayar.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana, Idham A Basir dihubungi dari Ternate, Minggu (8/1/2023), mengaku pihaknya belum mengeluarkan  Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal penumpang reguler, kapal lintas dan/atau kapal-kapal Pelra, SPOB, Kapal Layar Motor (KLM), Landing Craft Tank (LCT), serta kapal yang berukuran kecil lainnya dalam wilayah pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana, karena kondisi cuaca membahayakan keselamatan saat berlayar.

Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sanana, karena berdasarkan laporan BMKG setempat, tinggi gelombang laut di perairan bagian utara dan selatan Pulau Halmahera mencapai 3,5 meter, dan ini sangat membahayakan aktivitas pelayaran dari Ternate ke berbagai daerah (antar-pulau) di wilayah Malut.

Penundaan ini berlaku pada tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan melihat kondisi cuaca, jika cuaca sudah membaik dan dinyatakan normal oleh BMKG dan benar-benar aman, akan diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kembali berlayar.

Dia menyebut penundaan keberangkatan kapal tersebut dengan tujuan pelayaran wilayah Perairan Taliabu Utara, Mangole Utara dan Perairan Pulau Obi – Halmahera Selatan – Ternate – Bitung.

Sementara itu, Kepala KUP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim menyatakan pihaknya melakukan penundaan aktivitas pelayaran dari Babang ke Kota Ternate berlaku pada tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan melihat kondisi cuaca.

"Jika cuaca sudah membaik dan dinyatakan normal oleh BMKG dan benar-benar aman, akan diberikan SPB untuk kembali berlayar," ujarnya melalui surat yang ditandatanganinya.

Surat penundaan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor: UM.006/1/13/UPP.BBG-2023 tentang Penundaan Pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi Kapal Penumpang Reguler, Speed Boat atau kapal-kapal lintas/motor line dan/kapal-kapal Pelra, Kapal Layar Motor (KLM), SPOB, Landing Craft Tank (LCT), Ferry, serta kapal-kapal yang berukuran kecilnya.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti peringatan dini cuaca wilayah Maluku Utara yang dikeluarkan Stasiun Klimatologi dan Geofisika Kelas I Sultan Baabullah Ternate pada tanggal 7 Januari 2023, perihal Peringatan Dini Gelombang Tinggi (early warning) yang berlaku tanggal 7 Januari 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan. (Abdul Fatah/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini