Kemenkum HAM Sebut Tak Ada Kendala Pelayanan Lapas di Maluku

Share:

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Saiful Sahri. (31/1/2023)

satumalukuID - Kanwil Kemenkum HAM Maluku menyatakan hingga saat ini tak ada kendala terkait pelayanan bagi warga binaan yang berada di  di Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Rumah Tahanan Negara Ambon, dan Lapas Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar kendati terjadi kelebihan daya tampung.

 "Kelebihan kapasitas hanya  terjadi di Lapas dan Rutan Ambon serta Lapas Saumlaki namun persentasenya tidak terlalu besar dan semuanya bisa terlayani dengan baik, kemudian ada beberapa UPT yang justru tidak mengalami kelebihan kapasitas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Maluku Saiful Sahri di Ambon, Selasa (31/2/2023).

Menurut dia,  pada saat ini  jumlah penghuni Lapas dan Rutan Maluku secara keseluruhan sebanyak 1.602 orang terdiri atas  narapidana 1.254 orang dan 348 tahanan.

Guna  mengantisipasi perkara narkoba di Lapas pihaknya  menerapkan tiga hal yaitu deteksi dini, sinergitas, dan berantas narkoba secara back to basic," ucap Saiful.

Artinya upaya memberantas narkoba bukan saja dengan deteksi dini tetapi semua kemungkinan risiko yang terjadi di dalam Lapas dan Rutan sudah harus dideteksi sejak dini.

Untuk pemberantasan  narkoba Kanwil Kemenkum HAM sudah melaksanakan program mewujudkan 'Lapas Bersinar Narkoba' dengan melakukan tes urine kepada pegawai dan seluruh warga binaan.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita mewujudkan Lapas yang Bersinar," tandasnya.

Kemudian setiap UPT, Kalapas dan Karutan tetap melakukan pemeriksaan serta pengawasan secara rutin dan berkala di kamar masing-masing.

Sehingga semua langkah yang telah dilakukan secara serius dengan satu komitmen tinggi untuk memberantas narkoba secara tersistem. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini