Biaya Pemulasaran Jenazah COVID-19 di Maluku Belum Dibayar

Share:

Anggota komisi IV DPRD Maluku dr. Elvyana Pattiasina mengingatkan pemprov bisa merealisasikan pembayaran tenaga pemulasaran jenazah COVID-19 untuk tiga bulan terakhir tahun 2022. (27/1/2023)

satumalukuID - Dinas Kesehatan Maluku mengakui belum merealisasikan pembayaran tenaga pemulasaran jenazah COVID-19 untuk periode tiga bulan terakhir tahun 2022 yang sumber dananya berasal dari Biaya Tidak Terduga (BTT) pemerintah provinsi.

"Kami sudah menyurati BPKAD provinsi sebanyak tiga kali untuk pembayaran jasa COVID-19 yang totalnya Rp6 miliar tetapi belum ada jawaban," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Maluku, drh. Faradilla Attamimi di Ambon, Jumat (27/1/2023).

Penjelasan Faradilla disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Maluku dan Direktur RSUD dr. M. Haualussy Ambon.

Anggaran Rp6 miliar tersebut termasuk di dalamnya untuk pembayaran tenaga pemulasaran jenazah COVID-19 yang hanya sebesar Rp504 juta dan belanja peti jenazah Rp62,4 juta yang belum terbayarkan.

"Item lainnya yang termasuk dalam anggaran ini seperti pembayaran insentif nakes RSU Ishak Umarella bulan September hingga November 2022," katanya dalam rapat kerja dipimpin wakil ketua komisi IV DPRD Maluku, Tien Renjaan.

Anggota komisi IV DPRD Maluku dr. Elviyana Pattiasina meminta pemerintah daerah bisa secepatnya merealisasikan pembayaran karena nilainya memang tidak terlalu besar.

Untuk biaya tenaga pemulasaran dan angkat peti jenazah COVID-19 dari setiap rumah sakit yang belum diterima sebesar Rp504 juta, sedangkan untuk operasional tenaga yang termasuk di dalamnya harga peti jenazah yang belum terbayarkan sebesar Rp62,4 juta.

"Aturan sekarang harus ada bukti baru dibayarkan dan ternyata sudah ada namun anggarannya yang masuk BTT pemerintah daerah belum ada," ujar Elviyana.

Padahal dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sudah tiga kali menyodorkan surat permintaan pembayaran namun belum ada jawaban resmi dan belum ada anggarannya untuk tiga bulan terakhir tahun 2022.

"Apalagi tidak ada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dan diganti dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pengganti APBD Perubahan untuk membiayai berbagai kegiatan yang sifatnya sangat mendesak, namun item-item ini tidak terakomodir dalam BTT," tandasnya.

Biaya Tidak Terduga ini bukan saja untuk membayar relawan yang melayani pemulasaran jenazah COVID-19 tetapi masih ada beberapa komponen lainnya sehingga total anggaran yang harus diselesaikan pemerintah daerah adalah Rp6 miliar.

"Kalau dilihat biayanya tidak besar tetapi merupakan sebuah kebutuhan mendesak bagi para tenaga pemulasaran sehingga pemerintah daerah diminta mencairkan anggarannya," kata dia. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini